JASA PELAYANAN PENGADAAN
ALAT LABORATORIUM
PENGURUSAN SNI , ISO
9001 ;2015 DAN
BPOM AMDK
No.
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama dalam rangka
PEMBUATAN DOKUMEN SISTEM MUTU AMDK PEDOMAN ISO 9001 ; 2015, SOSIALISASI, PENGADAAN PERALATAN LABORATORIUM, DAN PELATIHAN UJI LABORATORIUM AMDK
(SNI 3553 ; 2015) ( Air Mineral ) SERTA
PENGURUSAN MD seperti yang dirinci
dalam butir-butir yang diatur dalam
bab-bab sebagai berikut :
Bab I
RUANG
LINGKUP
Ruang
lingkup, maksud dan tujuan dalam perjanjian ini bertujuan untuk melakukan
pembuatan dokumen mutu AMDK, Sosialisasi, Pengadaan Peralatan Laboratorium
AMDK, Pelatihan uji laboratorium AMDK (UNTUK SNI) dan Jasa Pengurusan No.
Register (MD) dengan dasar saling percaya yang kemudian diatur dengan
kesepakatan bersama.
b. II
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK KE SATU mempunyai hak dan kewajiban
sebagai berikut :
a) Membuatkan
dokumen system mutu AMDK dan memberikan sosialisasi system mutu tersebut
berdasarkan ISO 9001 ; 2015
b) Mengadakan
alat lab AMDK sesuai peraturan Menperindag 705/MenPerindag/2003 sekaligus
kalibrasi peralatan di Lab. Yang terakreditasi
c) Memberikan
pelatihan kepada personel Laboratorium tentang uji fisika, kimia, Mikrobiologi khusus untuk AMDK
d) Mendapatkan
hak atas pembayaran yang diperoleh dari
hasil pembuatan dokumen system mutu AMDK, sosialisasi system mutu, pengadaan
peralatan laboratorium, palatihan uji fisika, kimia dan mikrobiologi khusus
AMDK yang diatur sesuai kesepakatan bersama kedua belah pihak
e) Membantu
dalam pengurusan untuk mendapatkan No SNI dan No. Register di Badan POM (MD)
f) Memberikan
sumbangan pikiran dan saran-saran untuk memajukan perusahaan
2. PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban
sebagai berikut:
a. Menanggung semua biaya sesuai dalam Bab II
yang dihitung berdasarkan nilai uang dan jumlah barang yang telah ditetapkan
oleh kedua belah pihak
b. Mengatur jadwal bersama dengan pihak ke satu
untuk melaksanakan kegiatan proses Pengadaan alat lab AMDK , pengajuan sertifikasi tanda
SNI dan pengurusan No. Register (MD) .
c. Waktu pengadaan
ditentukan lima belas hari sejak dilakukan pembayaran termin pertama.
Bab.
III
BIAYA
PEKERJAAN DAN CARA PEMBAYARAN
A.
BIAYA
1)
PENGADAAN
PERALATAN LABORATORIUM
Biaya
pekerjaan pengadaan peralatan Laboratorium uji AMDK sesuai peraturan
Menperindag 705/MenPerindag/2003 dan pelatihan Laboratorium tentang uji fisika, kimia
2)
BIAYA
PENGAJUAN SNI 3553 : 2015 ( Air
Mineral ) ISO
9001; 2015
a. Pembuatan
Dokumen dan Sosialisasi
b. Biaya
Sertifikasi SNI 3553 ; 2015 Air Mineral dan Pengujian Produk 1 X
c. Transportasi
dan Akomodasi Auditor ( 2 ) orang dan 1 PPIC
d. Sosialisasi
Pedoman ISO
3)
PENGURUSAN
UNTUK MENDAPATKAN NO. REGISTER (MD) DI BADAN POM
5) Total biaya
(1 + 2 + 3 ) sebesar Rp. 170.000.000,-
B.
SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran dilakukan melalui 3 termin yaitu:
Termin 1 : Rp ( 110.000.000 .- ) untuk pembelian alat lab dll dan pengajuan
SNI dibayarkan saat penandatanganan kontrak perjanjian
Termin 2: Rp. ( 40.000.000.- ) dibayarkan
H-1 sebelum dilakukan audit oleh LS-Pro
Termin 3: Rp. ( 20.000.000.- )
dibayarkan setelah diaudit oleh BPOM.
Pembayaran dapat dibayarkan
melalui transfer ke rekeing ke rekeing Bank
BCA Konsultan
BAB
IV.
WAKTU
PENGURUSAN
Dalam
hal pengurusan untuk mendapatkan sertifikat SNI oleh Lembaga Sertifikasi Produk
(LS-Pro) dan No. Register (MD) dari Badan POM Minimum 4 bulan sejak kesiapan perusahaan untuk dilakukan audit oleh kedua
lembaga tersebut, dan tidak terjadi permasalahan yang dapat menghambat
pengurusan seperti: temuan
team auditor ( LS-Pro maupun BPOM) yang
tidak segera diselesaikan oleh sebab keterbatasan sarana maupun prasarana
lainnya.
Bab. V
FORCE MAJEUR
Dalam
hal terjadi sesuatu diluar batas kemampuan manusia misalnya terjadi huru-hara,
bencana lama, banjir, epidemic, kebakaran, pemogokan, perang saudara dan
peraturan pemerintah yang terkait dengan kejadian tersebut sehingga operasiona
menjadi terhenti, maka akan dimusaywarahkan oleh kedua belah pihak untuk
mendapatkan kesepakatan guna mengantisipasi hal tersebut.
Bab. VI
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Segala
perselisihan atau sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian ini akan
diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan akan
diselesaikan melalui jalur Pengadilan Negeri yang disepakati bersama
Bab. VII
KETENTUAN-KETENTUAN
LAIN
- Segala perubahan baik
pengurangan atau penambahan dalam perjanjian ini akan dilakukan secara
musyawarah dan dibuatkan dalam addendum
- Segala lampiran yang
ada dalam perjanjian ini dan tambahan merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari kesepakatan bersama ini.
Bab. VIII
PENUTUP
Perjanjian kerjasama
ini dibuat atas dasar itikad baik kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) dan
bermaterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA
Nb: perusahaan harus
mempersiapkan :
a. Lay
out bangunan
b. IUI
c. TDP,SIUP
d. NPWP
e. Merk
f. Akte
Perusahaan
g. SIPA
( surat ijin penggunaan Air )
Peralatan Laboratorium sebagai berikut : :
1. Alat Gelas
2. Uji Fiskim
3.ph conductivity Meter
4. Turbidity Meter
5. Oven Inkubator ( alat untuk
mikrobiologi)
6. Autoclave
7. Neraca
8 Media Untuk Mikro